Penerbitsembada.com – Pemikir politik modern dan terori hak asasi manusia, John Locke (1632–1704), menekankan pentingnya toleransi dalam kehidupan bermasyarakat, terutama dalam aspek keagamaan. Menurutnya, tujuan utama pembentukan sebuah negara adalah untuk melindungi kepentingan sipil, seperti hal-hal terkait fasilitas umum, kebebasan berpendapat, dan properti, bukan untuk mengatur keyakinan keagamaan individu.
Filsuf Inggris yang sering disebut sebagai “Bapak Liberalisme” itu juga menyatakan bahwa setiap orang bertanggung jawab atas keselamatan jiwanya sendiri. Tugas negara terbatas pada menjaga ketertiban umum dan melindungi hak-hak warganya, bukan mengarahkan atau memaksa orang pada satu jalan keyakinan tertentu.
Ia menolak campur tangan negara dalam urusan keagamaan, karena hal itu dapat menyebabkan kemunafikan dan penghancuran kebebasan individu. Locke mengajak masyarakat untuk saling menghormati perbedaan agama dan menghindari konflik yang disebabkan oleh intoleransi.
Dalam naskahnya yang berpengaruh besar membentuk fondasi Pemikiran Pencerahan dan revolusi politik Revolusi Amerika dan Revolusi Prancis, A Letter Concerning Toleration (1689), John Locke menekankan bahwa toleransi adalah ciri utama dari agama yang sejati. Ia berpendapat bahwa paksaan dalam agama bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar kekristenan (agama) yang sejati. Kekerasan terhadap mereka yang berbeda keyakinan agama tidak berasal dari kasih atau niat baik, tetapi lebih mencerminkan ambisi politik dan kekuasaan.
Locke menolak gagasan bahwa pemerintah dapat memaksakan doktrin agama melalui kekuatan atau undang-undang, karena iman yang sejati hanya dapat datang dari keyakinan batin. Locke pun mengkritik praktik yang menghukum perbedaan agama dan menekankan bahwa agama tidak boleh dipaksakan melalui hukuman fisik. Ia juga mencela tindakan persekusi atas nama agama, termasuk penyiksaan, pengusiran, atau penghancuran harta benda orang lain dengan dalih membela iman.
Kapitalisasi Agama
Dalam praktik politik Indonesia, agama sering dikapitalisasi menjadi modal politik elektoral. Menurut Zuhairi Misrawi, Intelektual Muda Nahdlatul Ulama, isu agama dan SARA pada umumnya menjadi salah satu isu sentral dalam kontestasi politik, bahkan menenggelamkan program-program yang semestinya menjadi agenda prioritas dalam perdebatan ruang publik.
Pandangan Misrawi tersebut sejalan dengan fenomena agama sebagai komoditas. Di Indonesia, segala hal yang terkait dengan agama semakin laris manis di pasar. Pakaian, kitab suci, musik, ritual, ziarah, dan lain-lain menjadi komoditas yang menarik. Konon, omzet yang didapatkan dari komoditas agama mencapai triliunan.
Komodifikasi agama juga dalam banyak kasus sulit untuk dipisahkan dari kepentingan-kepentingan politik. Menurut Misrawi, sulit rasanya untuk melihat apa yang selama ini dipersepsikan sebagai “membela agama” benar-benar ingin menggali nilai-nilai luhur dan mengamalkannya dalam realitas kehidupan. Tarikan agama sebagai komoditas menjadi sesuatu yang tidak dapat dielakkan karena upaya mengambil keuntungan sebesar-besarnya dari agama (mediaindonesia.com, 2017).
Bahaya kapitalisasi agama untuk kepentingan politik sangat terang dampaknya, seperti terjadinya polarisasi kelompok yang memonopoli kebenaran, seolah-olah hanya pandangan mereka yang benar, sedangkan pandangan pihak lain salah. Praktik ini menjadikan agama menjadi semakin ekstrem dan kehilangan kekuatan moderasinya. Agama yang hanya dijadikan sebagai komoditas ekonomi dan politik akan melahirkan pandangan-pandangan yang ekstrem yang menguntungkan kalangan ekstremis yang selama ini memang mengonsumsi pandangan keagamaan yang kaku dan rigid.
Kapitalisasi agama untuk kepentingan politik dalam suasana normal cenderung ditolak mayoritas muslim di Indonesia yang umumnya berpandangan moderat. Namun kapitalisme agama dalam masa kontestasi pemilihan umum yang melalui proses Perception Engineering memiliki bahaya dan dampak kerusakan yang masif. Sebab isu-isu SARA sengaja diproduksi dan dirancang untuk memengaruhi, membentuk, atau mengelola persepsi individu atau kelompok terhadap suatu objek, ide, individu, organisasi, atau situasi.
Sehingga isu-isu seperti pemilih masuk surga, menolak mendoakan jenazah yang beda preferensi politik, hingga penolakan atas kehadiran atau aktivitas keagamaan yang berbeda menjadi seolah-olah dibenarkan hanya karena “perbedaan pandangan politik”. Ironinya dengan kapitalisme politik justru menjadikan agama kehilangan identitasnya sebagai entitas yang mampu membangun persaudaraan (ukhuwah).
Politik
Hilir dari kapitalisme agama adalah kekuasaan politik, yang sering kali kekuasaan politik tersebut digunakan kembali untuk mengkapitalisasi kekuatan ekonomi dan kekuatan elektoral yang menggunakan agama sebagai salah satu tools dalam Perception Engineering menuju kekuasaan politik di masa mendatang. Inilah yang menjadikan terciptanya lingkaran setan kekuasaan politik dan kapitalisasi agama.
Politik yang menurut John Locke semestinya digunakan sebagai menjamin kesejahteraan masyarakat akhirnya hanya digunakan sebagai alat meraih kekuasaan berikutnya. Masyarakat dipertontonkan perilaku culas pejabat publik yang membodohi rakyat dengan seenaknya mempermainkan undang-undang hingga memicu kemarahan publik seperti aksi demonstrasi Indonesia Darurat Demokrasi pada Agustus 2024.
Kondusifitas politik menjadi hal penting dalam pembangunan bangsa, karena mampu mendorong investasi yang akhirnya membuka lapangan pekerjaan, juga mampu meningkatkan kepercayaan publik sehingga tidak terjadi aksi-aksi protes, dan meningkatkan kepercayaan internasional terhadap Indonesia. Sebaliknya, kondisi politik lokal dan nasional yang tidak kondusif dapat memicu terjadinya aksi-aksi protes di tengah masyarakat, persekusi terhadap kelompok yang lemah, bahkan hingga terjadinya kerusuhan seperti 1998.
Oleh sebab itu perlu ada garis yang jelas dan terang antara agama dan politik. Perlu ada kesadaran bersama, politisi dan kepala daerah untuk tidak menggunakan jalan pintas kapitalisasi agama demi kepentingan elektoral, politisi dan kepala daerah harus menjunjung tinggi gagasan dan inovasi kebijakan publik untuk kesejahteraan masyarakat dan mendukung praktik beragama seluruh keyakinan dengan kebijakan dan undang-undang yang adil tanpa transaksi elektoral.
Pemuka agama juga perlu mengambil jarak dengan pemerintah yang transaksional, pemuka agama harus tegas menjadikan agama sebagai pilar hidup berbangsa dan bernegara yang menanamkan moral, etika, dan kecintaan pada sesama dan semesta. Pemuka agama adalah ujung tombak mengembalikan agama pada marwahnya sebagai jalan menuju Sang Ilahi, menjadikan agama sebagai jalan relasi personal pada Tuhan Sang Maha dan tidak melakukan transaksi elektoral berbasis agama pada para politisi dan kepala daerah. ***